Beranda | Artikel
Cara Menghitung Zakat Emas Perak dan Uang
Selasa, 1 Juli 2014

Menghitung Zakat Emas

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz… Saya mau tanya ttg zakat harta… Saya punya emas batangan +/- 100 gr pada bulan juli lalu dibulan agustus terjadi penyusutan (dijual) menjadi 88 gr… enam bulan kemudian saya beli lagi 7.5 gr… bagaimana cara penghitungan zakat nya…

Syukron…

Jazakallah Dari Taufik Hidayat

Jawaban:

Bismillah. Washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Zakat emas, perak dan uang tidak diwajibkan kecuali memenuhi 5 persyaratan:

  1. Orang yang memilikinya adalah seorang muslim
  2. Orang yang memilikinya merdeka dan bukan budak
  3. Emas, perak dan uang tersebut dimiliki dengan sempurna
  4. Jumlahnya telah mencapai nishab zakat
  5. Selama satu tahun penuh jumlahnya tidak berkurang dari nishab.

Berapakah nishab emas?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاَ مِنَ الذَّهَبِ، وَلاَ فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat untuk emas yang di bawah 20 mitsqal dan perak yang di bawah 200 dirham.”[HR Abu ‘Ubaid dalam ‘Al-Amwal’ hal. 501 no. 1113. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul-ghalilno. 815.]

Menurut versi ‘Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, 1 mitsqal = 4,24 gram. Sehingga 20 mitsqal = 4,24 gram x 20 = 84,8 gram.

Pemerintah kita menetapkan nishab zakat emas sebesar 85 gram emas murni. Pendapat ini dipegang juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Pendapat 85 gram inilah yang kita pegang. Allahu a’lam.

Apabila seseorang memiliki emas sejumlah 85 gram emas atau lebih, maka dia belum berkewajiban membayar zakat, kecuali jumlah 85 gram atau lebih tersebut dimiliki selama satu tahun dan tidak berkurang dari 85 gram emas.

Setelah satu tahun barulah dia berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi jika dia ingin mengeluarkannya sebelum sampai satu tahun, maka hal tersebut diperbolehkan.

Apabila seseorang memiliki emas seberat 100 gram di tanggal 1 Muharram 1435 H, kemudian sampai tahun depannya jumlah tersebut masih tetap bertahan di atas nishab, misalkan 88 gram di tanggal 1 Muharram 1436 H, maka dia berkewajiban mengeluarkan zakatnya.

Akan tetapi, jika ternyata pada tanggal 5 Ramadhan 1435 H, emasnya berkurang menjadi 80 gram atau di bawah nishab, maka batallah perhitungan yang sebelumnya. Jadi hari-hari dari tanggal 1 Muharram 1435 H sampai 4 Ramadhan 1435 H tidak dihitung lagi. Dia mulai menghitung lagi hari pertama memiliki nishab apabila dia kembali memiliki 85 gram emas atau lebih.

Menurut pendapat yang saya condong memilihnya dan inilah pendapat Lajnah Daimah Wal-Ifta’ (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabiyah), perhitungan zakat emas, perak, uang dan barang dagangan digabungkan seluruhnya.

Saya lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa nishab uang dan barang dagangan disetarakan atau dikonversi ke nishab emas. Sehingga perhitungannya digabungkan dengan emas.

Adapun perak, dia memiliki nishab tersendiri yaitu 200 dirham, setara dengan 140 mitsqal, 140 mitsqal x 4,24 gram = 593,6 gram. Atau 595 gram sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah kita dan inilah pendapat yang dipilih Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Misalkan seseorang memiliki harta di akhir tahunnya sebagai berikut:

  1. Emas 15 gram
  2. Uang sebesar Rp 10 juta
  3. Uang sebesar 4000 real
  4. Barang dagangan berharga jual Rp 15 juta.

Maka perhitungannya:

Uang rupiah kita konversi ke emas = Rp 10 juta : Rp 495.000,00/gram = 20,2 gram

Uang real kita konversi ke emas = 4000 real : 165 real/gram = 24,24 gram

Barang dagangan = Rp 15 juta : Rp 495.000,00/gram = 30,3 gram

Dengan demikian kita mengetahui jumlahnya setelah dikonversi ke emas adalah = 15 + 20,2 + 24,24 + 30,3 gram = 89,74 gram. (Ini untuk harga 1 gram emas = Rp 495 ribu)

Dengan demikian kita mengetahui bahwa orang tersebut terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya lebih dari 85 gram emas.

Berapa besar zakatnya?

Besar zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 % dari harta tersebut. Jadi orang tersebut terkena zakat sebesar = 2,5 % x 89,74 gram = 2,2435 gram emas.

Jika ingin membayar zakat dengan emas, maka dipersilakan dan jika ingin membayar zakat dengan uang rupiah, maka tidak mengapa. 2,2435 gram emas x Rp 495 ribu/gram = Rp 1.110.532,00

Bagaimana jika saya memiliki perak, emas dan juga uang?

Sebelumnya telah saya katakan perhitungan perak, emas dan uang seluruhnya digabungkan. Untuk menghitung apakah seseorang berkewajiban membayar zakat atau tidak, maka bisa menggunakan rumus yang saya buat:

(Nz) = (berat emas:nishab emas) + (berat perak: nishab perak)

Apabila nilai (Nz) di atas 1 maka dia terkena kewajiban zakat. Jika Nz di bawah 1 maka dia tidak terkena kewajiban zakat.

Rumus ini saya buat untuk mempermudah perhitungan yang sangat panjang yang ditulis di buku-buku fiqih yang sependapat dengan pendapat ini

Misalkan seseorang memiliki:

  1. Emas 50 gram
  2. Perak 300 gram
  3. Uang Rp 5 juta

Maka kita konversi uang tersebut ke emas terlebih dahulu = Rp 5 juta : Rp 495.000/gram = 10,10 gram emas.

Sehingga emas tersebut berjumlah = 50 gram + 10,10 gram = 60,10 gram.

Kita gunakan rumus:

Nz = (60,10 gram emas : 85 gram emas) + (300 gram perak : 595 gram perak) = 0,707 + 0,504 = 1,211

Jadi orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 % karena Nz bernilai lebih dari 1.

Dan zakat emas dan perak untuk membayarnya bisa dikonversi ke uang rupiah sekarang ini. Untuk kasus di atas untuk emas = 2,5 % x 60,10 gram x Rp 495.000,00/gram = Rp 743.737,00 dan untuk peraknya = 2,5 % x 300 gram x Rp 11.500,00/gram = Rp 86.250,00 .

Dengan penjelasan yang telah saya paparkan. Insya Allah soal Bapak bisa terjawab.

Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

Prabumulih, 3 Ramadhan 1435 H/1 Juli 2014

Dijawab oleh Ustadz Said Yai, MA (@ Islamic Center Al-Istiqomah Prabumulih, Sum-sel)

PengusahaMuslim.com

Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3991-cara-menghitung-zakat-emas-perak-dan-uang.html